Wednesday, December 3, 2014

Terdapat Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari




Telitilah kembali setiap hadis yang dinisbatkan pada Rasulullah SAW. Jangan asal riwayat Bukhari, lalu dikatakan sahih.

Sebagian besar umat Islam di seluruh dunia, yakin dan percaya bahwa kitab hadis Jami’ al-Shahih karya Imam Bukhari adalah sebuah kitab yang berisi kumpulan hadis-hadis paling sahih. Karena keyakinan itu pula, sebagian besar ulama pun turut meyakini dan menempatkannya pada urutan pertama kitab hadis sahih.

Benarkah demikian? ”Tidak semua hadis yang terdapat dalam kitab Jami’ al-Shahih karya Imam Bukhari itu benar-benar sahih. Terdapat beberapa hadis yang termasuk kategori lemah dan palsu,” kata Prof Dr H Muhibbin MAg, guru besar dan pembantu Rektor I IAIN Walisongo, Semarang.

Menurutnya, berdasarkan penelitian yang dilakukannya (hasilnya penelitian Muhibbin ini sudah dibukukan–Red), terdapat hadis yang bertentangan dengan Alquran maupun antarhadis di dalam kitab tersebut.

”Hadis palsunya bermacam-macam. Ada yang karena tidak sesuai atau bertentangan dengan Alquran, namun ada pula yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian,” terang mantan dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo ini.

Kepada Syahruddin El-Fikri, wartawan Republika, Muhibbin mengungkapkan berbagai kelemahan hadis yang terdapat dalam kitab Jami’ al-Shahih tersebut. Berikut petikannya.

Benarkah hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Jami’ al-Shahih karya Imam Bukhari itu semuanya masuk kategori hadis sahih?

Tidak. Tidak semua hadis yang terdapat dalam kitab itu masuk dalam kategori sahih. Terdapat beberapa hadis palsu dan lemah (dlaif). Saya sudah mengungkapkan hal ini dalam disertasi doktoral saya yang sekarang sudah dibukukan.

Perlu diketahui, sebelumnya pengungkapan hadis palsu dan lemah dalam karya Imam Bukhari itu juga sudah pernah diungkapkan para pemikir dan peneliti hadis lainnya. Misalnya, Fazlurrahman (1919-1988 M), Abu Hasan al-Daruquthni (306-385 H), al-Sarkhasi (w 493 H/1098 M), Muhammad Abduh (1849-1905 M), Muhammad Rasyid Ridla (1865-1935 M), Ahmad Amin (w 1373 H/1945 M), dan Muhammad Ghazali (w 1416 H/1996 M).

Bisa dicontohkan, beberapa hadis palsu yang Anda temukan dalam kitab tersebut?

Misalnya, hadis palsu yang terdapat dalam kitab itu, setelah diteliti, ternyata ada yang tidak sesuai dengan fakta sejarah. Misalnya, tentang Isra Mi’raj. Di dalam kitab itu, disebutkan bahwa terjadinya Isra Mi’raj itu sebelum jadi Nabi. Faktanya, Isra Mi’raj itu setelah Rasulullah diutus menjadi Nabi.

Kemudian, ada pula hadis Nabi yang bertentangan dengan ayat Alquran. Contohnya, tentang seseorang yang meninggal dunia akan disiksa bila si mayit ditangisi oleh ahli warisnya. (Lihat Kitab Jenazah, bab ke-32, hadis ke 648/I–Red).

Ini kan bertentangan dengan ayat Alquran, bahwa seseorang itu tidak akan memikul dosa orang lain. (Lihat ayat Alquran surah al-Fathir ayat 18, Al-An’am ayat 164, Az-Zumar ayat 7, Al-Isra ayat 15, dan An-najm ayat 38–Red).

Dan, masih banyak lagi hadis yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ayat Alquran maupun hadis Nabi SAW.

Apa kriterianya sehingga ungkapan itu dikatakan benar-benar hadis Nabi, padahal menurut Anda, itu bukan hadis sahih?

Dalam penelitian yang kami lakukan, ada beberapa kriteria dalam menilai sebuah hadis itu dikatakan sahih atau tidak, mutawatir atau tidak, ahad, atau lainnya.

Dalam kitab Bukhari, beliau sendiri tidak memberikan keterangan perinci mengenai kriteria kesahihan hadis. Bukhari hanya mengatakan bahwa semua hadis yang ditulisnya dalam al-Jami’ al-Shahih itu sebagai hadis, dari seleksi sekitar 300 ribu hadis. Dan, satu-satunya yang dapat ditemukan dari Al-Bukhari adalah kriteria keharusan adanya pertemuan (al-Liqa`) antara satu perawi dengan perawi terdekatnya.

Menurut beberapa ahli hadis, seperti al-Naysaburi (w 405 H/1014 M), al-Maqdisi (w 507 H), al-Hazimi (w 584 H), dan lainnya, kriteria hadis sahih yang dipakai Bukhari adalah kesahihah yang disepakati, diriwayatkan oleh orang yang masyhur sebagai perawi hadis dan minimal dua orang perawi di kalangan sahabat yang tsiqah (adil dan kuat hafalan), serta lainnya.

Padahal, para ulama hadis lainnya menyusun sejumlah kriteria dalam menilai hadis sebuah dapat dikatakan sahih dan tidak, mulai dari segi sanad (tersambungnya para perawi hadis), matan (isi hadis), serta kualitas dan kuantitas para perawi hadis. Bagaimana tingkat hafalannya, keadilannya, suka berbohong atau tidak, dan lain sebagainya.

Karena itu, kami menilai, kriteria yang dirumuskan oleh al-Bukhari mengandung beberapa kelemahan, terutama bila diverifikasi terhadap kitab al-Jami’ al-Shahih itu sendiri.

Apa saja kelemahannya?

Kelemahan itu, antara lain, tentang minimal jumlah perawi hadis yang harus meriwayatkan hadis. Di dalam kitab tersebut, ditemukan cukup banyak hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.

Begitu juga, dalam hal persambungan sanad hadis juga terdapat kelemahan. Di antaranya, seperti diakui sendiri oleh al-Bukhari, di dalamnya ada hadis yang muallaq, mursal, bahkan munqathi` (terputus).

Juga, ada perawi hadis yang tidak tsiqah, bahkan dituduh majhul (tidak diketahui identitasnya), dianggap kadzab (berbohong), dan lainnya.

Bisa disebutkan beberapa contoh perawi hadis yang diketahui tidak tsiqah atau lemah dalam Shahih Bukhari itu?

Misalnya, Asbath Abu al-Yasa` al-Bashri. Ia tidak diketahui identitasnya atau majhul, dan menyalahi riwayat orang-orang tsiqah.

Lalu, ada Ismal bin Mujalad, seorang perawi yang dlaif (lemah) dan tidak termasuk orang yang kuat hafalannya.

Kemudian, ada Hisyam bin Hajir, Ahmad bin Yazid bin Ibrahim Abu al-Hasan al-Harani, dan Salamah bin Raja’ sebagai perawi dlaif. Begitu juga, dengan Ubay bin Abbas, dikenal sebagai perawi yang tidak kuat hafalannya dan munkir al-Hadits.

Selain kedua contoh hadis yang ditengarai palsu tadi, apalagi contoh hadis yang diduga palsu dalam kitab al-Jami’ al-Shahih tersebut?

Selain ada hadis yang bertentangan dengan Alquran maupun hadis Nabi sendiri dan tidak sesuai dengan fakta sejarah, juga diragukan hadis yang banyak mengungkapkan tentang masa depan. Misalnya, tentang ungkapan, ‘Alaikum Bi sunnati wa sunnati khulafa`ur rasyidin (Ikutlah kalian akan sunahku dan sunah khulafa`ur rasyidin). Bagaimana mungkin Rasulullah SAW mengucapkan hadis ini, padahal saat itu belum ada khulafa`ur rasyidin. Khalifah yang empat itu baru ada setelah Rasulullah SAW wafat.

Fathurrahman, seorang peneliti hadis mengungkapkan, dirinya tidak mau sama sekali menerima hadis-hadis Nabi Saw yang menyatakan tentang peristiwa masa depan. Istilahnya seperti ramalan.

Saya pribadi, masalah ini masa bisa diterima. Sebab, memang ada yang sesuai dan ada pula yang tidak.

Dalam penelitian Anda, ada berapa banyak hadis yang tidak sahih dalam jumlahnya?

Secara spesifik, saya tidak menyebutkan berapa jumlah hadis palsu atau lemah di dalam kitab tersebut. Namun, al-Daruquthni menyatakan, terdapat sekitar 110 hadis palsu di dalam kitab tersebut dari sejumlah 6.000-an hadis. Muhammad al-Ghazali menyebutkan lebih banyak lagi.
Beberapa di antara hadis yang kami nilai lemah dan palsu, yakni tentang hadis masalah poligami, tentang kehidupan dalam rumah tangga, tentang pernikahan. Misalnya, di dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan, Rasulullah SAW menikahi Maimunah pada saat berihram.
Ini bertentangan dengan hadis Nabi sendiri yang melarang melakukan pernikahan selama masa haji atau berihram. Kemudian, pernyataan Rasulullah menikahi Maimunah pada waktu ihram itu juga bertentangan dengan hadis yang ditulis al-Bukhari di dalamnya kitabnya itu, yang menyatakan Rasulullah menikahi Maimunah ketika usai bertahalul.

Dari hasil penelitian Anda, bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak semua hadis dalam Shahih Bukhari benar-benar sahih?

Ya. Tidak semuanya bisa dikatakan sahih. Sebab, Bukhari sendiri ada yang disebutkannya hadis mursal, hasan, dan lain sebagainya.

Ketidaklayakan disebut sebagai hadis sahih itu meliputi adanya pertentangan atau ketidaksesuaian dengan nas Alquran dan Sunnah Mutawatirah. Materi hadis bertentangan dengan keadaan dan Sirah Nabawiyah (sejarah hidup Nabi), bertentangan dengan fakta sejarah, adanya materi hadis yang mengandung prediksi atau ramalan dan bersifat politis, serta mengandung fanatisme kesukuan.

Lalu, bagaimana sikap umat untuk menggunakan hadis-hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari itu?

Saran saya, umat Islam hendaknya berhati-hati setiap akan menggunakan atau mengamalkan sebuah hadis Nabi. Sebab, sahih menurut perawi hadis A, belum tentu sahih menurut perawi hadis B. Demikian pula yang lainnya. Telitilah kembali sebelum menggunakan dan mengamalkannya.

Bagi para mubalig, kami menyarankan, hendaknya tidak asal mengutip hadis. Jangan selalu mengatakan bahwa itu hadis Nabi. Padahal, sesungguhnya bukan. Rasul menyatakan, barang siapa yang berbohong atas namaku maka tempatnya di neraka. Man Kadzdzaba alayya muta’ammidan fal yatabawwa’ maq’adahu minan nar.

Telitilah kembali hadis-hadis yang ada sebelum diamalkan. Sudah benarkah itu hadis Nabi SAW. Jangan asal termuat dalam Shahih Bukhari, lalu diklaim sahih. Tanyakan pada yang lebih paham tentang hadis.

Sumber:

http://www.alhassanain.com/indonesian/articles/articles/al_hadith_and_its_sciences_library/studies/loh_palsu/001.html


Tuesday, September 23, 2014

Pelajar Ponorogo Berbuat Mesum Digrebek Warga

REOG.TV

PELAJAR MESUM. Pelajar, pelaku mesum di kebun saat digelandang warga ke rumah seorang warga. (foto: raden/otorace)
Pelajar Mesum. Pelajar, pelaku mesum di kebun saat digelandang warga ke rumah seorang warga. (foto: raden/otorace)
PONOROGO – (SIMAN) Jangan Ditiru ! Asik berbuat mesum di dalam kebun, sepasang pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Ponorogo, Jawa Timur, digrebeg warga. Parahnya, selain sudah kerap berhubungan badan layaknya suami istri, pelaku laki laki sering menganiaya sang kekasih, termasuk membakar rambut sang kekasih.
Sungguh keterlaluan perbuatan dua pelajar ini, salah satunya MY, warga kecamatan Jenangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK di Ponorogo, tak bisa berbuat banyak setelah sebelumnya tertangkap basah tengah berbuat mesum layaknya suami istri bersama YH (14), ceweknya di sebuah kebun tebu di desa Ronowijayan, kecamatan Siman, Ponorogo, Minggu Malam (21/9/2014).
TKP. Pelajar, pelaku mesum saat diinterogasi di kebun jagung tempat mereka berbuat mesum. (foto: raden/otorace)
TKP. Pelajar, pelaku mesum saat diinterogasi di kebun jagung tempat mereka berbuat mesum. (foto: raden/otorace)

Parahnya, saat digrebeg warga, kedua sejoli yang masih pelajar SMK dan SMP ini masih dalam keadan telanjang bulat di dalam kebun jagung, desa setempat.

Sebelumnya, warga desa Ronowijayan sempat curiga karena melihat ada sepeda motor yang parkir di dekat kebun, sementara beberapa tanaman jagung terlihat bergoyang goyang. Karena curiga, warga langsung menuju lokasi dan mendapati kedua remaja tengah berbuat mesum.

JANGAN DITIRU. Pelaku saat diceramahi warga seusai digrebeg dan dibawa ke rumah warga setempat. (foto: raden/otorace)
JANGAN DITIRU. Pelaku saat diceramahi warga seusai digrebeg dan dibawa ke rumah warga setempat. (foto: raden/otorace)
Lebih buruk lagi, menurut pengakuan MY, selain kerap mengajak berhubungan badan dengan gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu, dirinya juga kerap menganiaya kekasihnya, termasuk memukul dan membakar rambut kekasihnya.

Sementara, warga yang kesal karena melihat ulah kedua remaja yang berbuat tak senonoh langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi. “Kita sangat kesal dengan kelakukan mereka, makanya melaporkan kejadian ini pada Polisi,” kata Saiman warga desa setempat.

Sementara itu, karena masih pelajar dan di bawah umur, kedua remaja mesum ini langsung dibawa ke Unit PPA Polres Ponorogo. (raden/reog.tv)

Sumber: http://reog.tv/?p=4761

Friday, March 14, 2014

Jokowi Menyatakan Diri Siap Nyapres 2014

Jokowi Menyatakan Diri Siap Nyapres 2014


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap menjadi calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Saya sudah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan,” kata Jokowi di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat (14/3/14).
Warga yang mendengarkan pernyataan Jokowi menyambutnya dengan tepuk tangan meriah sambil mengucapkan “Alhamdulilah”.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya siap melaksanakan amanat itu,” ucap Jokowi.
Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan warga sekitar pukul 14.50 WIB.
Setelah menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi capres, dia pun mencium bendera merah putih yang ada dibelakangnya.

Nyapres - Harta Kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Alias Jokowi

Harta Kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Alias Jokowi


Gubernur DKI Joko Widodo resmi menjadi bakal calon presiden diusung oleh PDI Perjuangan. Berapa harta tokoh yang namanya selalu nomor wahid dalam beragam survei calon presiden itu?
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Jokowi melaporkan harganya ada Rp27,26 miliar. Plus uang dalam pecahan dolar sebesar US$9.876,23.
Dari total kekayaan itu, yang dalam bentuk tanah dan bangunan atau harta tak bergerak mencapai Rp23,77 miliar. Sedangkan harta bergeraknya Rp1,46 miliar.
Harta bergerak ini meliputi 12 mobil seharga Rp 499 juta, kekayaan di sektor usaha pribadi yang dimiliki mencapai Rp602,4 juta, logam mulia seharga Rp27,2 juta, batu mulia seharga Rp15 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp319,15 juta.
Kekayaan lain yang dilaporkan adalah surat berharga mencapai Rp501 juta.
Sedangkan uang tunai, deposito, tabungan, giro dan setara kas lainnya mencapai Rp1,52 juta. Berupa uang dolar Amerika senilai US$9.876,23. Jokowi juga melaporkan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki utang maupun piutang.
Pemasukan per tahunnya sebelum menjadi Gubernur DKI berasal dari dua sumber. Pertama, penghasilan dari jabatan sebesar Rp161,46 juta per tahun. Kedua, penghasilan dari kekayaan yang dimiliki sebesar Rp561,64 juta per tahun. Sedangkan pengeluarannya Rp 570,7 juta per tahun.




Saturday, January 18, 2014

Bapak Biologis Wajib Beri Nafkah

JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membuat terobosan hukum untuk menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (zina) dan pernikahan bawah tangan (sirri dan muto’ah).

MA menetapkan anak hasil zina tidak berhak memperoleh waris, namun berhak mendapatkan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya (wasiat wajibah).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 tahun 2012 hasil pembahasan Komisi Bidang Peradilan Agama MA.

SEMA yang mengikat hakim-hakim peradilan-peradilan agama itu menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dalam pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam amar putusannya, MK mengubah pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, berdasarkan Mazhab Hanafi, anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

Ketika ayah biologisnya meninggal, anak hasil zina juga berhak mendapatkan pembagian wasiat wajibah yang besarnya ditentukan oleh pengadilan agama.

Sesuai ketentuan hukum waris, wasiat wajibah besarnya tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung mayat, seperti pelunasan hutang dan wakaf yang dijanjikan.

‘’Istilahnya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan. Misalnya mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan besaran penghasilan bersih atau take home pay,’’ katanya.

Menurut Mansyur, kewajiban ayah biologis untuk tetap memberi nafkah bagi anak yang dilahirkan hasil hubungan di luar perkawinan tersebut, semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak.

Pendapat MA ini diyakini bersifat progresif karena mengubah pandangan masyarakat bahwa anak diluar nikah, hanya memiliki hubungan hukum dengan garis keturunan ibunya.

‘’SEMA ini menjadi pedoman hakim-hakim agama, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum,’’ tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi anak hasil zina, melainkan juga anak hasil perkawinan bawah tangan, baik kawin sirri (perkawinan yang sah sesuai hukum agama namun tidak didaftarkan negara) maupun kawin muto’ah (kawin kontrak).

Seperti halnya anak hasil perzinaan, anak hasil perkawinan sirri dan kawin muto’ah juga wajib mendapat penetapan dari Pengadilan Agama untuk mendapatkan haknya.

Meski berhak mendapatkan nafkah dan wasiat wajibah, anak hasil zina dan perkawinan bawah tangan tetap tidak berhak mendapatkan hak wali nikah dan garis keturunan atau nasab.

Dalam hal ini, MA tampaknya memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakukan Terhadapnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

Bedanya, dalam fatwa tersebut MUI masih mengeluarkan laki-laki penyebab kehamilan dari kewajiban memberi nafkah untuk anak biologisnya.

Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi SEMA tersebut. Pasalnya, MA dinilai tetap melindungi kemurnian garis keturunan yang sah (hifzd al-nasl) yang menjadi salah satu tujuan perkawinan.

‘’Ini keputusan yang bagus karena tetap melindungi hifzd al-nasl dan tidak mengubah garis keturunan,’’ ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am ketika dihubungi, Senin (4/2).

Dalam fatwanya, MUI menegaskan anak hasil zina, tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan orang tua yang menyebabkan kelahirannya.

Meski demikian, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

MUI juga mendorong pemerintah menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan Alquran (hadd) pada laki-laki yang berzina.

Sesuai ketentuan Alquran, hukuman hadd yang dijatuhkan bagi laki-laki dan perempuan pezina adalah hukuman cambuk seratus kali di depan umum.

Tujuannya untuk mempertegas perlindungan agama terhadap garis keturunan yang sah. Namun, pemerintah tidak menerapkan hukuman hadd tersebut dan menggantinya dengan hukuman badan sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP.(dim/wan/jpnn/ade)

Sumber:
http://riaupos.co/berita.php?act=full&id=23733

Anas Urbaningrum punya kantong bisnis


Mantan Bendahara Umum Partai  Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Anas Urbaningrum memiliki kantong-kantong bisnis untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan Nazaruddin itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di persidangan kasus Hambalang.

Nazaruddin ditanya jaksa penuntut umum KPK apakah pernah mengeluarkan uang untuk mendapatkan proyek Hambalang. Suami Neneng Sri Wahyuni itu langsung menyebut bahwa sumber uang untuk ijon proyek Hambalang dari kantong-kantong bisnis Anas Urbaningrum.

"Jadi begini, Mas Anas itu punya kantong bisnis," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.

Bekas anggota komisi hukum DPR itu mengatakan, kantong bisnis Anas Urbaningrum itu bersumber dari PT Dutasari Citralaras yang dibawahi Mahfud Suroso dan Permai Grup yang dibawahi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.
Dari kantong-kantong bisnis itu, Anas pada September 2009 sampai dengan Maret 2010 memerintahkan Rosa Manulang untuk mengeluarkan uang Rp21 miliar dari kas Permai Grup.
"Uang itu untuk proyek Hambalang. Uangnya dikasihkan kepada siapa saja, Wayan Koster, Olly Dondokambey, ada Mahyudin, Angelina Sondakh, ada Rully Azwar dan Pak Wafid sendiri," terang Nazar. Sejumlah nama yang disebut Nazaruddin ini sudah membantah keras.

Sedangkan dari PT Dutasari Citralaras melalui Mahfud Suroso, kata Nazaruddin, mengeluarkan uang untuk ijon proyek Hambalang sebesar Rp14 miliar. Namun, saat ditanya Jaksa KPK, apakah uang itu juga mengalir ke terdakwa Deddy Kusdinar, Nazaruddin mengaku tidak tahu. Menurut Nazaruddin, semua fee untuk Kemenpora sudah diserahkan ke Wafid Muharam, mantan Sesmenpora

"Kalau yang ke terdakwa saya nggak tahu, karena yang koordinir di Menpora itu Pak Wafid. Makanya saya bingung kenapa Pak Deddy (jadi tersangka). Padahal otaknya itu Pak Wafid," beber Nazar.

Justin Bieber Berulah Lagi

Justin Bieber Berulah Lagi
Kasus pelemparan telur yang dilakukan Justin Bieber ke rumah tetangganya ternyata juga menarik perhatian sesama selebriti. Terlebih lagi karena polisi sempat menahan Lil Za saat menggeledah rumah Justin. Mereka pun memberikan komentarnya lewat Twitter.
Kelly Osbourne yang baru-baru ini sempat menghabiskan waktu bersama Justin memberikan dukungannya. "Kau bermain-main, kau yang menanggung akibatnya. Tapi siapa sangka ada yang ditangkap gara-gara melempar telur! #Hollyweird," tulisnya.
Adik Kim Kardashian, Kylie Jenner, turut menanggapi kasus ini dengan meretweet pesan dari produser Justin, Maejor Ali. Kylie selama ini dikenal sebagai teman dekat Lil Za.
"Ribuan dollar dari pembayaran pajak TERBUANG percuma dengan mengirimkan 12 polisi BERSENJATA ke rumah Justin Bieber hanya untuk mencari telur," tulis Maejor. "Sementara orang-orang di pinggiran kesulitan mencari SATU polisi untuk menyelamatkannya dari situasi berbahaya."
Sebaliknya, aktor Jared Padalecki justru menyindir Justin. Ia menduga bubuk kokain yang ditemukan polisi sebenarnya milik penyanyi berusia 19 tahun itu. "Hei @justinbieber, berapa banyak kau bayar temanmu agar berpura-pura kalau kokain itu miliknya dan berkorban untukmu?" kicau Jared.
Lil Za sendiri kini sudah dibebaskan dari tahanan. Ia juga sempat mengunggah pesan pendek untuk memberitahukan kondisinya. "Aku baik-baik saja," tweet Lil Za.
Sumber:
http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00045021.html