Friday, March 14, 2014

Jokowi Menyatakan Diri Siap Nyapres 2014

Jokowi Menyatakan Diri Siap Nyapres 2014


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap menjadi calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Saya sudah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan,” kata Jokowi di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat (14/3/14).
Warga yang mendengarkan pernyataan Jokowi menyambutnya dengan tepuk tangan meriah sambil mengucapkan “Alhamdulilah”.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya siap melaksanakan amanat itu,” ucap Jokowi.
Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan warga sekitar pukul 14.50 WIB.
Setelah menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi capres, dia pun mencium bendera merah putih yang ada dibelakangnya.

Nyapres - Harta Kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Alias Jokowi

Harta Kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Alias Jokowi


Gubernur DKI Joko Widodo resmi menjadi bakal calon presiden diusung oleh PDI Perjuangan. Berapa harta tokoh yang namanya selalu nomor wahid dalam beragam survei calon presiden itu?
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Jokowi melaporkan harganya ada Rp27,26 miliar. Plus uang dalam pecahan dolar sebesar US$9.876,23.
Dari total kekayaan itu, yang dalam bentuk tanah dan bangunan atau harta tak bergerak mencapai Rp23,77 miliar. Sedangkan harta bergeraknya Rp1,46 miliar.
Harta bergerak ini meliputi 12 mobil seharga Rp 499 juta, kekayaan di sektor usaha pribadi yang dimiliki mencapai Rp602,4 juta, logam mulia seharga Rp27,2 juta, batu mulia seharga Rp15 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp319,15 juta.
Kekayaan lain yang dilaporkan adalah surat berharga mencapai Rp501 juta.
Sedangkan uang tunai, deposito, tabungan, giro dan setara kas lainnya mencapai Rp1,52 juta. Berupa uang dolar Amerika senilai US$9.876,23. Jokowi juga melaporkan bahwa saat ini dirinya tidak memiliki utang maupun piutang.
Pemasukan per tahunnya sebelum menjadi Gubernur DKI berasal dari dua sumber. Pertama, penghasilan dari jabatan sebesar Rp161,46 juta per tahun. Kedua, penghasilan dari kekayaan yang dimiliki sebesar Rp561,64 juta per tahun. Sedangkan pengeluarannya Rp 570,7 juta per tahun.




Saturday, January 18, 2014

Bapak Biologis Wajib Beri Nafkah

JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membuat terobosan hukum untuk menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (zina) dan pernikahan bawah tangan (sirri dan muto’ah).

MA menetapkan anak hasil zina tidak berhak memperoleh waris, namun berhak mendapatkan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya (wasiat wajibah).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 tahun 2012 hasil pembahasan Komisi Bidang Peradilan Agama MA.

SEMA yang mengikat hakim-hakim peradilan-peradilan agama itu menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dalam pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam amar putusannya, MK mengubah pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, berdasarkan Mazhab Hanafi, anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

Ketika ayah biologisnya meninggal, anak hasil zina juga berhak mendapatkan pembagian wasiat wajibah yang besarnya ditentukan oleh pengadilan agama.

Sesuai ketentuan hukum waris, wasiat wajibah besarnya tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung mayat, seperti pelunasan hutang dan wakaf yang dijanjikan.

‘’Istilahnya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan. Misalnya mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan besaran penghasilan bersih atau take home pay,’’ katanya.

Menurut Mansyur, kewajiban ayah biologis untuk tetap memberi nafkah bagi anak yang dilahirkan hasil hubungan di luar perkawinan tersebut, semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak.

Pendapat MA ini diyakini bersifat progresif karena mengubah pandangan masyarakat bahwa anak diluar nikah, hanya memiliki hubungan hukum dengan garis keturunan ibunya.

‘’SEMA ini menjadi pedoman hakim-hakim agama, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum,’’ tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi anak hasil zina, melainkan juga anak hasil perkawinan bawah tangan, baik kawin sirri (perkawinan yang sah sesuai hukum agama namun tidak didaftarkan negara) maupun kawin muto’ah (kawin kontrak).

Seperti halnya anak hasil perzinaan, anak hasil perkawinan sirri dan kawin muto’ah juga wajib mendapat penetapan dari Pengadilan Agama untuk mendapatkan haknya.

Meski berhak mendapatkan nafkah dan wasiat wajibah, anak hasil zina dan perkawinan bawah tangan tetap tidak berhak mendapatkan hak wali nikah dan garis keturunan atau nasab.

Dalam hal ini, MA tampaknya memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakukan Terhadapnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

Bedanya, dalam fatwa tersebut MUI masih mengeluarkan laki-laki penyebab kehamilan dari kewajiban memberi nafkah untuk anak biologisnya.

Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi SEMA tersebut. Pasalnya, MA dinilai tetap melindungi kemurnian garis keturunan yang sah (hifzd al-nasl) yang menjadi salah satu tujuan perkawinan.

‘’Ini keputusan yang bagus karena tetap melindungi hifzd al-nasl dan tidak mengubah garis keturunan,’’ ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am ketika dihubungi, Senin (4/2).

Dalam fatwanya, MUI menegaskan anak hasil zina, tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan orang tua yang menyebabkan kelahirannya.

Meski demikian, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

MUI juga mendorong pemerintah menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan Alquran (hadd) pada laki-laki yang berzina.

Sesuai ketentuan Alquran, hukuman hadd yang dijatuhkan bagi laki-laki dan perempuan pezina adalah hukuman cambuk seratus kali di depan umum.

Tujuannya untuk mempertegas perlindungan agama terhadap garis keturunan yang sah. Namun, pemerintah tidak menerapkan hukuman hadd tersebut dan menggantinya dengan hukuman badan sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP.(dim/wan/jpnn/ade)

Sumber:
http://riaupos.co/berita.php?act=full&id=23733

Anas Urbaningrum punya kantong bisnis


Mantan Bendahara Umum Partai  Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Anas Urbaningrum memiliki kantong-kantong bisnis untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan Nazaruddin itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di persidangan kasus Hambalang.

Nazaruddin ditanya jaksa penuntut umum KPK apakah pernah mengeluarkan uang untuk mendapatkan proyek Hambalang. Suami Neneng Sri Wahyuni itu langsung menyebut bahwa sumber uang untuk ijon proyek Hambalang dari kantong-kantong bisnis Anas Urbaningrum.

"Jadi begini, Mas Anas itu punya kantong bisnis," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.

Bekas anggota komisi hukum DPR itu mengatakan, kantong bisnis Anas Urbaningrum itu bersumber dari PT Dutasari Citralaras yang dibawahi Mahfud Suroso dan Permai Grup yang dibawahi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.
Dari kantong-kantong bisnis itu, Anas pada September 2009 sampai dengan Maret 2010 memerintahkan Rosa Manulang untuk mengeluarkan uang Rp21 miliar dari kas Permai Grup.
"Uang itu untuk proyek Hambalang. Uangnya dikasihkan kepada siapa saja, Wayan Koster, Olly Dondokambey, ada Mahyudin, Angelina Sondakh, ada Rully Azwar dan Pak Wafid sendiri," terang Nazar. Sejumlah nama yang disebut Nazaruddin ini sudah membantah keras.

Sedangkan dari PT Dutasari Citralaras melalui Mahfud Suroso, kata Nazaruddin, mengeluarkan uang untuk ijon proyek Hambalang sebesar Rp14 miliar. Namun, saat ditanya Jaksa KPK, apakah uang itu juga mengalir ke terdakwa Deddy Kusdinar, Nazaruddin mengaku tidak tahu. Menurut Nazaruddin, semua fee untuk Kemenpora sudah diserahkan ke Wafid Muharam, mantan Sesmenpora

"Kalau yang ke terdakwa saya nggak tahu, karena yang koordinir di Menpora itu Pak Wafid. Makanya saya bingung kenapa Pak Deddy (jadi tersangka). Padahal otaknya itu Pak Wafid," beber Nazar.

Justin Bieber Berulah Lagi

Justin Bieber Berulah Lagi
Kasus pelemparan telur yang dilakukan Justin Bieber ke rumah tetangganya ternyata juga menarik perhatian sesama selebriti. Terlebih lagi karena polisi sempat menahan Lil Za saat menggeledah rumah Justin. Mereka pun memberikan komentarnya lewat Twitter.
Kelly Osbourne yang baru-baru ini sempat menghabiskan waktu bersama Justin memberikan dukungannya. "Kau bermain-main, kau yang menanggung akibatnya. Tapi siapa sangka ada yang ditangkap gara-gara melempar telur! #Hollyweird," tulisnya.
Adik Kim Kardashian, Kylie Jenner, turut menanggapi kasus ini dengan meretweet pesan dari produser Justin, Maejor Ali. Kylie selama ini dikenal sebagai teman dekat Lil Za.
"Ribuan dollar dari pembayaran pajak TERBUANG percuma dengan mengirimkan 12 polisi BERSENJATA ke rumah Justin Bieber hanya untuk mencari telur," tulis Maejor. "Sementara orang-orang di pinggiran kesulitan mencari SATU polisi untuk menyelamatkannya dari situasi berbahaya."
Sebaliknya, aktor Jared Padalecki justru menyindir Justin. Ia menduga bubuk kokain yang ditemukan polisi sebenarnya milik penyanyi berusia 19 tahun itu. "Hei @justinbieber, berapa banyak kau bayar temanmu agar berpura-pura kalau kokain itu miliknya dan berkorban untukmu?" kicau Jared.
Lil Za sendiri kini sudah dibebaskan dari tahanan. Ia juga sempat mengunggah pesan pendek untuk memberitahukan kondisinya. "Aku baik-baik saja," tweet Lil Za.
Sumber:
http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00045021.html

Thursday, January 16, 2014

Nazaruddin: Anas Punya Kantong Bisnis


Anas Punya Kantong Bisnis


Mantan Bendahara Umum Partai  Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Anas Urbaningrum memiliki kantong-kantong bisnis untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan Nazaruddin itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di persidangan kasus Hambalang.


Nazaruddin ditanya jaksa penuntut umum KPK apakah pernah mengeluarkan uang untuk mendapatkan proyek Hambalang. Suami Neneng Sri Wahyuni itu langsung menyebut bahwa sumber uang untuk ijon proyek Hambalang dari kantong-kantong bisnis Anas Urbaningrum.

"Jadi begini, Mas Anas itu punya kantong bisnis," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.

Bekas anggota komisi hukum DPR itu mengatakan, kantong bisnis Anas Urbaningrum itu bersumber dari PT Dutasari Citralaras yang dibawahi Mahfud Suroso dan Permai Grup yang dibawahi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis.

Dari kantong-kantong bisnis itu, Anas pada September 2009 sampai dengan Maret 2010 memerintahkan Rosa Manulang untuk mengeluarkan uang Rp21 miliar dari kas Permai Grup.
"Uang itu untuk proyek Hambalang. Uangnya dikasihkan kepada siapa saja, Wayan Koster, Olly Dondokambey, ada Mahyudin, Angelina Sondakh, ada Rully Azwar dan Pak Wafid sendiri," terang Nazar. Sejumlah nama yang disebut Nazaruddin ini sudah membantah keras.


Sedangkan dari PT Dutasari Citralaras melalui Mahfud Suroso, kata Nazaruddin, mengeluarkan uang untuk ijon proyek Hambalang sebesar Rp14 miliar. Namun, saat ditanya Jaksa KPK, apakah uang itu juga mengalir ke terdakwa Deddy Kusdinar, Nazaruddin mengaku tidak tahu. Menurut Nazaruddin, semua fee untuk Kemenpora sudah diserahkan ke Wafid Muharam, mantan Sesmenpora

"Kalau yang ke terdakwa saya nggak tahu, karena yang koordinir di Menpora itu Pak Wafid. Makanya saya bingung kenapa Pak Deddy (jadi tersangka). Padahal otaknya itu Pak Wafid," beber Nazar.

Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/473797-nazaruddin--agus-marto-bantu-proyek-hambalang

Nazaruddin - Anas Urbaningrum

Nazaruddin: Anas yang Putuskan Pemenang Proyek Hambalang
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah diminta mundur oleh Anas Urbaningrum dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Nazaruddin semula mengajukan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek Hambalang. Tapi belakangan, Anas justru mengajukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana dan akhirnya menjadi pemenang proyek Hambalang.

"Faktanya begini, kewenangan Adhi Karya atau DGI yang menang itu sebenarnya putusan Mas Anas," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.

Menurut Nazar, awalnya memang Anas Urbaningrum memutuskan PT DGI sebagai pemenang proyek Hambalang. Namun dibatalkan, karena PT DGI tidak bisa menyetor ijon proyek sebesar Rp100 miliar.
Kemudian Anas, kata Nazar, memutuskan PT Adhi Karya sebagai pemenang proyek Hambalang pada Maret 2010 karena bersedia membayar ijon.

"Di situlah turun Pak Muchayat (mantan Deputi Kementerian BUMN). Pak Muchayat panggil Adhi Karya dan keluarlah ijon Rp100 miliar itu," ujarnya.

Nazar melanjutkan, uang Rp100 miliar ijon dari PT Adhi Karya untuk proyek Hambalang itu kemudian oleh Anas dialirkan Rp50 miliar ke DPR dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sedangkan sisanya Rp50 miliar dibawa untuk keperluan pemenangan Anas pada kongres Partai Demokrat di Bandung.

"Sekarang yang baru diungkap kan Mas Anas yang terima Rp2 miliar setelah kontrak, yang sebelum kontrak kan belum diungkap," ucap Nazaruddin.

Ia menambahkan, sejak PT DGI diminta mundur dari proyek Hambalang, Mindo Rosalina Manulang protes ke mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Sebab ia sudah mengeluarkan uang Rp21 miliar untuk mendapatkan proyek itu.

Rosa minta Wafid mengembalikan uang tersebut. Namun Wafid hanya bisa mengembalikan separuhnya. Sisanya, Wafid menjanjikan PT DGI akan menjadi pemenang proyek Wisma Atlet Sea Games di Palembang.


Sumber: